Salahsatu lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia adalah Rumah Zakat, Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat yang memulai kiprahnya pada bulan Mei 1998 di Bandung, pada awal berdirinya, Rumah Zakat menggunakan nama Dompet Sosial Ummul Quro. Animo masyarakat saat itu menilai lembaga kemanusiaan seperti Dompet Sosial Ummul Bantuanrumah zakat bisa dinikmati 150 KK. Sunday, 9 Muharram 1444 / 07 August 2022 Penyebabrumah menjadi angker, sarang jin jahat berikutnya adalah adanya gambar-gambar makhluk bernyawa, hiasan hewan mati yang diawetkan, dan hiasan patung (arca) di dalam rumah. Rasulullah SAW bersabda: " Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan mendapat siksa pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah (berilah nyawa Unduhfoto Rumah Yang Tidak Ditempati Di Jepang ini sekarang. Dan cari lebih banyak gambar stok bebas royalti yang menampilkan Rumah - Tempat tinggal foto yang tersedia untuk diunduh dengan cepat dan mudah di perpustakaan iStock. . Ada 5 syarat terkena wajib zakat, yaitu 1. Muslim Allah Taโ€™ala berfirman ูˆูŽู…ูŽุง ู…ูŽู†ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ู†ูŽููŽู‚ูŽุงุชูู‡ูู…ู’ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุจูุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฃู’ุชููˆู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูŽู‡ูู…ู’ ูƒูุณูŽุงู„ูŽู‰ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูู†ู’ููู‚ููˆู†ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงุฑูู‡ููˆู†ูŽ Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima nafkah-nafkah dari mereka zakat; infaq; shodaqoh, dsb melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat melainkan dengan malas dan tidak pula menafkahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. atTaubah54 Selain itu, zakat bertujuan untuk menyucikan membersihkan jiwa seseorang. ุฎูุฐู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ุชูุทูŽู‡ู‘ูุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูุฒูŽูƒู‘ููŠู‡ูู… Ambillah dari harta mereka, zakat yang membersihkan dan menyucikan mereka. atTaubah ayat 103 Sedangkan orang kafir, selama masih dalam kekafiran, batinnya, akidah dan amalannya najis, tidak mungkin bisa dibersihkan disarikan dengan penyesuaian dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumtiโ€™. ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขูŽู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููˆู†ูŽ ู†ูŽุฌูŽุณูŒ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kaum musyrikin itu najis atTaubah ayat 28 Para Ulama menjelaskan bahwa fisik dan jasad orang kafir tidaklah najis, yang najis adalah batin, akidah, dan amalan mereka. Atau disebut juga najis maโ€™nawiy. 2. Merdeka Bukan Hamba Sahaya/ Budak ูˆูŽู…ูŽู†ู ุงุจู’ุชูŽุงุนูŽ ุนูŽุจู’ุฏู‹ุง ูˆูŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุงู„ูŒ ููŽู…ูŽุงู„ูู‡ู ู„ูู„ู‘ูŽุฐููŠ ุจูŽุงุนูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุดู’ุชูŽุฑูุทูŽ ุงู„ู’ู…ูุจู’ุชูŽุงุนู Barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya dan pada hamba sahaya itu ada harta, maka hartanya adalah milik sang penjual, kecuali jika dipersyaratkan oleh sang pembeli. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar 3. Harta yang dimiliki mencapai nishob batas minimal terkena zakat ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ุณูŽุนููŠุฏู ุงู„ู’ุฎูุฏู’ุฑูู‰ู‘ู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ุณูู‚ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณู ุฐูŽูˆู’ุฏู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณู ุฃูŽูˆูŽุงู‚ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ Tidak ada zakat untuk hasil pertanian yang di bawah 5 wasaq. Tidak ada zakat untuk unta yang di bawah 5 dzaud 5 unta. Tidak ada zakat untuk perak yang di bawah 5 uwqiyah. Muslim Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat memiliki ketentuan nishob, yaitu batas minimal suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya. Jika di bawah nishob, harta itu belum terkena kewajiban zakat. Kemudian Nabi menjelaskan contoh-contoh nishob pada sebagian harta. Nishob untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq setara dengan kurang lebih 60 shaโ€™. Sehingga 5 wasaq adalah 300 shaโ€™ Taisiirul Allaam syarh Umdatil Ahkaam 1/368. Sebagian Ulama -seperti Syaikh Bin Baz rahimahullah- berpendapat bahwa 1 shaโ€™ adalah kira-kira 3 kg. Sehingga, jika dikonversikan dalam ukuran kg, batas minimal zakat pertanian adalah sekitar 900 kg. Nishob untuk unta adalah 5 dzaud. Satu dzaud adalah sebutan untuk bilangan antara 3 hingga 10 buah. Ini menurut pendapat mayoritas Ulama, sebagaimana dinukil al-Hafidz Ibnu Hajar. Maksud kalimat tersebut adalah Barangsiapa yang memiliki unta jumlahnya kurang dari 5, maka tidak ada kewajiban zakat unta padanya Haasyiyah as-Sindiy ala anNasaai 5/17. Ada juga nishob untuk kambing dan sapi, insyaallah akan dijabarkan pada pembahasan tersendiri. Nishob untuk perak adalah 5 uwqiyah. Satu uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. 4. Harta itu telah sempurna dimiliki, tidak akan gugur hak kepemilikannya istiqraar. Contoh harta yang belum sempurna dimiliki adalah uang sewa yang masih dalam periode penyewaan. Misalkan, seseorang menyewakan rumah senilai 60 juta selama 2 tahun. Penyewa membayarkan sebelum rumah itu ditempati olehnya. Selama proses penyewaan belum berakhir, uang sewa itu belum terkena kewajiban zakat. Karena bisa saja dalam perjalanan waktu, jika rumahnya rusak berat sebelum berakhir masa penyewaan, penyewa berhak menuntut pengembalian sebagian uang sewa yang telah dibayarkan. Contoh lain adalah barang titipan milik orang untuk dijualkan. Orang yang menjualkannya, tidak terkena zakat barang tersebut. Jika di sebuah toko ada stock barang milik sendiri dan barang konsinyasi titipan, yang dihitung sebagai zakat bagi dirinya adalah pada stock barang milik sendiri. 5. Telah dimiliki setahun hijriyah. Kecuali pada harta yang dikeluarkan dari bumi pertanian, rikaaz, zakatnya adalah saat panen atau mendapatkan hasilnya. Persyaratan haul pada harta diriwayatkan oleh sebagian Sahabat Nabi, baik secara mauquf maupun marfuโ€™, di antaranya dari Sahabat Abu Bakr as-Shiddiq, Aisyah, Ali bin Abi Tholib, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠ ู…ูŽุงู„ู ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุญููˆู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽูˆู’ู„ู Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun. Abu Dawud dari Ali Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda ู„ูŽุง ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŽ ูููŠ ู…ูŽุงู„ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุญููˆู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽูˆู’ู„ู Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan ู„ูŽุง ุชูุฒูŽูƒู‘ูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุญููˆู’ู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽูˆู’ู„ู Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun. riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan ู„ูŽุง ุชูŽุฌูุจู ูููŠ ู…ูŽุงู„ู ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุญููˆู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽูˆู’ู„ู Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun. Malik dalam al-Muwatthaโ€™ Penerapan haul berlaku untuk zakat emas, perak, uang simpanan, perdagangan, peternakan, dan uang hasil penyewaan. Sedangkan zakat pertanian seperti kurma atau anggur kismis, dikeluarkan zakatnya saat panen. Allah Taโ€™ala berfirman ูˆูŽุขุชููˆุง ุญูŽู‚ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุญูŽุตูŽุงุฏูู‡ู Dan tunaikanlah haknya zakatnya pada hari panennya. al-Anโ€™aam ayat 141 Demikian juga rikaaz harta timbunan dari orang-orang kafir dari masa lampau di tanah tak berpemilik, dikeluarkan zakatnya seperlima saat ditemukan. ูˆูŽูููŠ ุงู„ุฑู‘ููƒูŽุงุฒู ุงู„ู’ุฎูู…ูุณู Pada harta rikaaz dikeluarkan seperlimanya. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Ketentuan haul ini menunjukkan bahwa tidak ada zakat profesi atau penghasilan bulanan dalam bentuk uang. Karena belum mengendap selama setahun hijriyah. Adapun kalau dari penghasilan itu dikeluarkan dengan kerelaan hati sebagai infaq atau sedekah sunnah, itu adalah suatu hal yang sangat baik. Baca juga Kajian Zakat Definisi, Kedudukan, dan Keutamaan Zakat Harta yang Terkena Zakat 1. Zakat pertanian, seperti gandum, kurma, dan anggur. Terjadi perbedaan pendapat ulama untuk macam hasil pertanian yang lain. 2. Zakat peternakan untuk hewan unta, sapi, dan domba/kambing Yang masuk kategori saa-imah digembalakan di padang rumput mayoritas waktu dalam setahun. 3. Zakat emas dan perak serta uang. 4. Zakat perdagangan, yaitu barang yang memang diperjualbelikan untuk meraup laba. Jumhur Ulama berpendapat bahwa harta yang diperdagangkan terkena zakat. 5. Zakat rikaaz harta peninggalan orang-orang kafir terdahulu yang tertimbun dalam tanah, di tanah yang saat ini tidak menjadi milik orang lain. Sedangkan zakat fithr yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithr bentuknya adalah 1 shoโ€™ sekitar 3 kg makanan pokok seperti beras atau kurma per jiwa bagi yang memiliki kelebihan makanan sehari semalam. Baca Juga Apakah Nabi Kita Hidup Kaya Atau Miskin? Tidak Ada Zakat untuk Harta yang Dipakai ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูููŠ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูููŠ ููŽุฑูŽุณูู‡ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ. ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ุงูŽู„ู’ููุทู’ุฑู Dari Abu Hurairah โ€“semoga Allah meridhainya- ia berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Tidak ada kewajiban zakat seorang muslim pada hamba sahayanya maupun pada kuda miliknya. Hadits riwayat al-Bukhari. Dalam riwayat Muslim dinyatakan Tidak ada kewajiban zakat pada seorang hamba sahaya kecuali zakat Fithri Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu menyatakan ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ุงู„ู’ุนูŽูˆูŽุงู…ูู„ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya dengan sanad yang hasan Atas dasar ini maka rumah yang ditempati, kendaraan yang dipakai, alat-alat produksi, etalase toko, dan semisalnya tidaklah terkena zakat jika dipakai sendiri. Wallaahu Aโ€™lam Penulis Abu Utsman Kharisman Continue Reading ZAKAT BUMI DAN BANGUNANOleh Ustadz Kholid Syamhudi LcPerkembangan permasalahan zakat itu demikian pesat dan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat juga semakin meningkat dan membaik. Namun pengetahuan dan informasi seputar fikih zakat tidak setara dengan peningkatan semangat membayar zakat pada masyarakat, terkhusus masalah zakat tanah dan ini, tanah dan bangunan merupakan properti yang sangat dibutuhkan dan banyak digemari para pengusaha, karena kebutuhan masyarakat kepada bangunan rumah atau tempat usaha semakin hari semakin meningkat. Maraknya usaha properti ini belum seimbang dengan informasi seputar hak-hak yang harus dikeluarkan, diantaranya zakat sehingga perlu ada sosialisasi tentang pensyariatan zakat bumi dan bangunan ini dengan rincian dimaklumi dalam fikih zakat, bahwa hukum-hukum seputar zakat bumi dan bangunan berbeda-beda sesuai dengan niat pemiliknya. Hukum-hukum ini berubah sesuai dengan niat pemiliknya, apakah untuk niaga, sewa atau dipakai sendiri dan niat ZAKAT BUMI DAN BANGUNAN. Zakat bumi dan bangunan bila dikembalikan kepada istilah syariat dan etimologi bahasa Arab dinamakan zakat al-Iqรขr. Al-Iqรขr berdasarkan definisi dari para Ulama adalah tanah dan semua bangunan yang ada di atas tanah tersebut yang dimiliki oleh seseorang dengan salah satu cara kepemilikan yang diakui syariโ€™at, misalnya menjadi miliknya dengan sebab membuka lahan baru, warisan, jual beli atau dengan sebab mengeluarkan zakat bumi dan bangunan ini tidak terpengaruh oleh cara kepemilikan, asalkan cara kepemilikan itu dibenarkan syariโ€™at. Kewajiban zakat juga tidak terpengaruh dengan keadaan si pemiliknya yang sudah baligh dan berakal atau belum, yatim atau tidak yatim, pun tidak terpengaruh dengan status kepemilikannya terhadap tanah dan bangunan tersebut, maksudnya, dia sebagai pemilik tunggal atau milik orang banyak dan dia salah satu diantara yang atau tidaknya mengeluarkan zakat bumi dan bangunan tergantung pada niat si pemilik berdasarkan keumuman hadits Umar bin al-Khathab Radhiyallรขhu anhu yang berkataุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ู‘ููŠู‘ูŽุงุชูุŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู„ููƒูู„ู‘ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูŽุง ู†ูŽูˆูŽู‰ุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู‡ูุฌู’ุฑูŽุชูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฏูู†ู’ูŠูŽุง ูŠูุตููŠุจูู‡ูŽุงุŒ ุฃูŽูˆู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ูŠูŽู†ู’ูƒูุญูู‡ูŽุงุŒ ููŽู‡ูุฌู’ุฑูŽุชูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ู‡ูŽุงุฌูŽุฑูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูAku telah mendengar Rasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œSesungghnya amalan itu tergantung pada niat dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrah untuk meraih dunia atau menikahi seorang wanita maka hijrahnya tersebut hanya kepada yang diniatkannya tersebut. [HR. Al-Bukhรขri].Terkait niat ini, kepemilikan bumi dan bangunan dan semisalnya dapat dibagi dalam lima kategoriBumi Dan Bangunan Yang Wajib Dizakati Yang masuk dalam kategori ini hanya satu jenis yaitu bumi dan bangunan yang disiapkan oleh pemiliknya untuk diperjual belikan. Bumi dan bangunan seperti ini wajib dizakati karena termasuk barang dagangan yang diwajibkan zakat dan masuk dalam keumuman dalil-dalil dari al-Qurโ€™an dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat pada harta yang disiapkan untuk niaga; diantaranya Firman Allรขh Azza wa Jalla ุฎูุฐู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ุชูุทูŽู‡ู‘ูุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูุฒูŽูƒู‘ููŠู‡ูู…ู’ ุจูู‡ูŽุงAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka [At-Taubah/9103]Firman Allรขh Azza wa Jalla ูˆูŽูููŠ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุญูŽู‚ู‘ูŒ ู„ูู„ุณู‘ูŽุงุฆูู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุญู’ุฑููˆู…ูDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian [Adz-Dzรขriyรขt/5119]Hadits Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu, beliau berkataุฃูŽู…ูŽุฑูŽู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŽ ู…ูู…ู‘ูŽุง ู†ูŽุนูุฏู‘ูู‡ู ู„ูู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูRasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari semua yang kami siapkan untuk perniagaan. [HR. Abu Daud. Hadits ini dinilai sebagai hadits yang hasan oleh syaikh Bakr abu Zaid rahimahullah namun di lemahkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah]. Ukuran Wajib Zakat. Ukuran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari nilainya ketika jatuh tempo wajib zakat. Misalnya, jika nilainya adalah Rp. maka dikeluarkan 2,5 % X = Rp. Mengeluarkannya Ketika telah genap setahun haul terhitung sejak tanggal kepemilikan bumi dan bangunan yang dipersiapkan untuk diperjual belikan tersebut atau terhitung sejak memiliki harta seharga bumi dan bangunan tersebut, maka pemiliknya berkewajiban menerapkan kaidah syarโ€™iyyah dalam zakat barang dagang. Yaitu menghitung nilai bumi dan bangunan yang dimilikinya ketika genap setahun sempurna haul dengan patokan harga pasar kala itu, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari nilai tersebut, baik nilai itu sama dengan nilai saat dia membelinya, atau lebih rendah darinya atau lebih mahal. Haul mulai dihitung setelah mencapai nisab, baik dengan digabungkan dengan harta lain yang wajib dizakati seperti emas, perak atau barang dagangan lainnya atau dengan tanpa digabungkan dengan harta lainnya. Zakat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam surat At-Taubah ayat berkewajiban mengeluarkan zakat namun saat itu dia tidak memiliki harta yang cukup untuk menunaikan zakat itu, misalnya, karena harta yang ada ditangannya kurang, maka zakat itu tetap menjadi hutang dalam tanggungannya sampai ia mendapatkan harta yang cukup untuk zakat kemudian mengeluarkannya. Sangat dianjurkan untuk mencatat kewajiban zakat yang menjadi tanggungannya itu agar tidak lupa dan bisa dikeluarkan setelah wafatnya dari warisan ketika tidak mampu mengeluarkannya sebelum wafat, karena keumuman sabda Rasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam ู…ูŽุง ุญูŽู‚ู‘ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ู„ูŽู‡ู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ูŠูุฑููŠู’ุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠููˆู’ุตููŠูŽ ูููŠู’ู‡ู ูŠูŽุจููŠู’ุชู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูŽูˆูŽุตููŠู‘ูŽุชูู‡ู ู…ูŽูƒู’ุชููˆู’ุจูŽุฉูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ูJangan sampai seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan hingga ia bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis. [Muttafaqun alaihi].Catatan Zakat yang berhubungan dengan bumi dan bangunan yang diniatkan jual beli tidak gugur kewajiban zakatnya oleh cara pembeliannya, baik dengan kontan atau termasuk syarat sah niat perdagangan pada tanah dan bangunan, penawaran kepada kantor pemasarannya, namun cukup dengan niat pemiliknya untuk yang berniat menggunakan tanah dan bangunannya untuk keperluannya seperti tempat tinggal kemudian berubah niat untuk memperjual belikannya, maka haul zakatnya dimulai hitungannnya dari tanggal niat barunya yang memiliki tanah dan berniat ketika memilikinya untuk menjualnya dengan niat untuk mahar atau kebutuhan lainya. Maka niat ini tidak menggugurkan kewajiban zakat. Zakat tetap wajib ketika sempurna haul pada nilai harga belinya apabila akhirnya dibeli atau ketika sempurna haul dari masa kepemilikan tanah apabila berakhir tanpa jual beli seperti diwariskan atau wasiat atau hibah. Kecuali bila telah terjual sebelum sempurna haul dan digunakan hasil penjualannya sesuai yang diniatkan sebelum masuk kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat karena telah keluar dari kepemilikannya sebelum kewajiban yang berserikat dalam bisnis bumi dan bangunan, masing-masing dari mereka berkewajiban mengeluarkan zakat dengan syarat nilai sahamnya mencapai nishab, baik nishab itu terpenuhi hanya dengan saham yang ada pada bisnis bumi dan bangunan itu saja tanpa digabung dengan harta perniagaan lainnya ataupun nishabnya terpenuhi ketika digabung dengan harta perniagaan yang menukar bangunan yang disiapkan untuk niaga dengan bangunan lainnya yang juga untuk diperdagangkan atau dengan barang dagangan lainnya, maka haul terhitung sejak kepemilikan bangunan pertama yang diniatkan untuk jual beli, lalu zakatnya dikeluar ketika sempurna haul sempurna satu tahun.Orang yang mendapatkan warisan tanah dan dia tahu bahwa orang yang mewariskannya tidak mengeluarkan zakat tanah itu selama beberapa tahun namun si penerima dalam hal ini ahli waris tersebut tidak mengetahui, apakah orang yang mewariskan itu berniat untuk menjadikannya barang dagangan atau tidak? Maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya beberapa tahun setelah wafat orang yang mewariskannya, maka setiap ahli waris mengeluarkan zakat dari bagiannya apabila dia berniat untuk menjadikan bagiannya barang dagangan dan haulnya terhitung sejak tanggal niat tersebut dan sampai nilai tanah dan bangunan yang sejak awal kepemilikannya berniat menjadikan barang dagangan lalu dia batalkan niatnya itu atau dia bimbang antara menjadikannya sebagai hunian atau menyewakannya, maka dalam keadaan seperti ini tidak ada kewajiban zakat padanya, karena tidak ada tekad kuat untuk memperjual atau bangunan yang disiapkan untuk diperdagangkan lalu dipinjamkan kepada orang yang memanfaatkannya, maka peminjaman ini tidak menggugurkan kewajiban atau bangunan yang diperdagangkan apabila telah dikeluarkan zakatnya untuk setahun atau lebih, kemudian terjadi sengketa dan dicabut kepemilikannya berakhir dengan penggagalan jual beli, karena tidak sah kepemilikannya. Maka dia tidak punya hak pengembalian semua zakat yang seorang menjual tanah atau bangunan miliknya yang dipersiapkan untuk jual beli, maka haul dari hasil penjualannya mengambil haul asalnya, artinya haul bumi dan bangunan itu masih berlanjut. Misalnya, tanah atau bangunan yang diniatkan untuk jual beli itu sudah menjadi miliknya selama sepuluh bulan kemudian terjual dan uang hasil penjualannya masih ada padanya atau digunakan untuk membeli tanah atau bangunan lain dengan niat perdagangan juga, maka jika sudah berlalu dua bulan dari waktu penjualan tersebut, si pemilik wajib mengeluarkan zakatnyaTanah atau bangunan yang zatnya tidak terkena zakat, tapi yang dihasilkan dari tanah dan bangunan tersebut terkena kewajiban zakat. Jenis ini ada dua 1. Tanah yang dipergunakan untuk pertanian. Tanahnya tidak terkena kewajiban zakat, tapi biji-bijian dan buah-buahan yang dihasilkan dari tanah tersebut terkena kewajiban zakat pada waktu panen atau petik, jika telah memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana dijelaskan dalam zakat hasil dikemudian hari, pemilik tanah pertanian itu merubah niatnya ke niat jual beli atau direncanakan akan diperjual belikan, maka tanah tersebut wajib dizakati ketika sempurna haul genap setahun terhitung sejak tanggal niat jual beli tersebut pemilik tanah pertanian menyewakan tanah kepada orang yang akan menggunakannya untuk pertanian dan sewanya dengan uang, maka pemilik tanah wajib mengeluarkan zakat dari hasil sewanya ketika telah berlalu satu haul genap setahun terhitung sejak hari transaksi dan mencapai nisab dengan harta itu atau dengan digabungkan dengan harta atau barang niaga yang dizakati. Apabila uang sewaan itu telah habis untuk memenuhi kebutuhan sebelum sempurna haulnya sebelum genap setahun sejak transaksi maka tidak ada kewajiban zakat sama sekali. Sedangkan zakat hasil pertaniannya tetap dibebankan kepada yang menyewa tanah itu pada waktu panen atau petik, jika hasilnya mencapai Bangunan yang disewakan Bangunan seperti ini tidak wajib dizakati tapi uang hasil sewanya wajib dizakati. Hasil sewa ini dalam bahasa fikih disebut dengan al-ghulah atau ar-riiโ€™. Apabila hasil sewanya mencapai nisab dan telah berlalu setahun haul dari tanggal transaksi sewa menyewa, maka si pemilik wajib menunaikan zakatnya dengan ukuran 2,5 %.Cara mengeluarkan zakatnya Hitungan haul uang hasil sewa bangunan dihitung sejak tanggal transaksi sewa menyewa. Apabila uang hasil sewa itu sendiri telah mencapai nisbab tanpa digabung dengan harta lainnya atau dengan digabungkan dengan harta yang wajib dizakati seperti emas, perak atau barang dagangan lainnya, maka si pemilik wajib mengeluarkan 2,5 % dari uang yang ada ketika sempurna haulnya dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak mengambil uang sewa telah habis semua atau sebagiannya sebelum sempurna haul, maka tidak ada kewajiban menzakati harta yang telah habis namun si pemilik harta tetap wajib menzakati harta yang tersisa bila telah berlalu haul genap setahun dan sisanya masih mencapai bangunan yang disewakan itu milik beberapa orang, maka masing-masing berkewajiban membayarkan zakat jika bagiannya atau sahamnya telah mencapai nishab, baik nishabnya itu tercapai dengan cara digabungkan dengan harta perniagaan lainnya ataupun tercapai dengan bagian atau saham yang pada bangunan yang disewakan memiliki bangunan yang disewakan, namun seandainya ada orang yang berminat membelinya dan harganya sesuai akan dijualnya. Jika faktanya seperti ini, maka yang terkena kewajiban zakat adalah uang sewa bukan pada nilai bangunannya. Karena bangunan tersebut bukan barang dagangan. Pemiliknya tidak memiliki niat pasti untuk diperjual belikan, tapi karena ada yang berminat dan harganya cocok, maka dia bangunan yang disewakan, yang wajib dizakati adalah uang hasil sewanya, sehingga kewajiban ini tidak gugur karena bangunan itu digadaikan baik lembaga resmi atau atau Bangunan Yang Wajib Dizakati Dzat dan Hasilnya Yang masuk dalam ketegori ini adalah tanah atau bangunan yang disewakan dengan niat dijual belikan. Pemiliknya berniat menjualnya, namun sambil menunggu pembeli dan harga yang cocok, dia menyewakan bangunan tersebut. Dalam hal ini, ada zakat yang ditanggung oleh pemilik karena menjadikan bangunannya sebagai barang dagangan dan haulnya terhitung sejak niat jual belinya ada sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pertama dan pemiliknya juga menanggung zakat dari uang hasil sewa yang terhitung haulnya sejak tanggal transaksi sewa menyewanya seperti dijelaskan atau Bangunan Yang Tidak Wajib Dizakati, Baik Dzatnya Ataupun Hasil Dan Manfaatnya. Tanah dan bangunan jenis ini tidak termasuk tiga kategori di atas. Pemiliknya tidak berniat untuk memperjual belikannya dan tidak berniat untuk mengembangkannya. Jenis ini ada beberapa bentuk, diantaranyaTanah atau bangunan yang diwakafkan untuk kebaikan masyarakat umum. Ini tidak wajib dizakati karena tidak ada atau bangunan untuk digunakan sebagai kebutuhan seperti tanah atau rumah untuk tempat tinggal atau tempat peristirahatan. Ini juga tidak terkena kewajiban zakat karena tidak dikelola untuk mencari keuntungan dan tidak bisa atau bangunan untuk membangun pabrik yang dikelola langsung oleh pemiliknya. Tanah seperti ini tidak terkena kewajiban zakat, namun bila disewakan untuk pabrik maka terkena kewajiban zakat yaitu pada hasil atau bangunan yang belum jelas niat pemiliknya, apakah akan dijual belikan atau tidak? Atau akan dijual atau disewakan ? antara digunakan sendiri atau dijual belikan?Tanah atau bangunan yang disiapkan untuk jual beli, namun ada penghalang yang menghalangi pemiliknya sehingga tidak bisa mengelola tanah atau bangunan tersebut, seperti tanah dan bangunan yang dipersengketakan sampai haulnya lewat tapi sengketanya belum selesai atau bangunan untuk kebutuhan seperti rumah untuk tempat tinggal. Apabila dia menjual rumah tersebut untuk membeli rumah yang lebih baik untuk ditempati, maka tidak terkena kewajiban zakat, karena ia menjualnya bukan dengan niat jual beli bukan dengan niat bisnis.MERUBAH NIAT UNTUK MENGHINDARI ZAKAT Ketika hukum-hukum zakat pada barang-barang yang bisa diperdagangkan itu sangat terkait erat dengan niat, padahal yang tahu niat seseorang itu hanya Allah Azza wa Jalla lalu si hamba tersebut, maka haram hukumnya orang yang berkewajiban menunaikan zakat merubah niatnya karena takut dan demi menghindari kewajiban seperti ini wajib bertaubat kepada Allรขh Subhanahu wa Taโ€™ala dengan melaksanakan niatnya yang benar. Apabila dia tidak bertaubat dan diketahui pasti dia sengaja merubah niatnya untuk menghindari kewajiban zakat, maka zakatnya tetap diambil oleh petugas. Misalnya seorang yang telah berniat menjadikan tanah atau bangunannya untuk diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan, kemudian ketika mendekati masa satu haul, ia merubah niatnya menjadi disewakan atau digunakan sebagai tempat tinggal, dan tujuannya merubah niatnya adalah menghindari atau takut terhadap kewajiban zakat, maka orang tersebut tetap diambil aโ€™lamDiadaptasi dari Fatawa Jaamiโ€™ah Fi Zakat al-Iqaar karya Syeikh Bakr Abu Zaid rahmatullah, Dar al-Ashimah, KSA cetakan tahun 2000/1421 H.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan seputar Zakat 1. Jika saya mempunyai tanah kavling/kosong yang belum digunakan atau rumah kosong yang tidak ditempati/dikontrakan apakah wajib Zakat ? Jika ya berapa besarnya dari harga beli atau harga pasar yang berlaku dan apakah setiap tahun harus dibayar zakatnya ? 2. Apakah hutang/pinjaman bank pada saat diterima wajib dibayarkan zakatnya? 3. Jika saya mempunyai saudara kandung yang kurang mampu bolehkan seluruh zakat saya berikan pada saudara saya tsb? Terima kasih atas pencerahanya. Wassalamualaikum Wr Wb Waโ€™alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Yuni Tjahyono yang baik. 1. Ulama fiqih umumnya menjelaskan kekayaan,tanah kavling atau rumah kosong yang tidak ditempati atau tidak dikontrakan maka tidak terkena zakat. Termasuk juga Jika tanah kavling atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Tetapi, menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi jika kekayaan termasuk tanah atau rumah tersebut mengalami pertumbuhan dengan disewakan atau dijual maka wajib dizakatkan dengan dua model zakat. Pertama kekayaan dengan besar zakat dihitung dari modal ditambah keuntungan, jika tanah atau rumah tersebut diniatkan dijual dan sudah laku terjual. Ulama mengqiyaskan model ini kepada zakat perdagangan. Kedua kekayaan dengan besar zakat 5% dan 10% dihitung dari hasil keuntungan saja didapatkan seperti disewakan. Model ini diqiyaskan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan hasil panen/keuntungan/uang sewa. Hal tersebut beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qurโ€™an QS. Al-Baqarah 2 267 dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Diantaranya berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Saw bahwa beliau "memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan". 2. Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya โ€œFiqh al-Islam wa adillatuhuโ€ hutang/pinjaman bank pada saat diterima yang sudah mencapai nishab dan m emasuki haul wajib dibayarkan zakatnya. Sebab, sudah menjadi hak milik penuh atas harta tersebut. Namun, jika hutang tersebut belum mencapai nishab dan memasuki haul maka tidak wajib zakat atasnya. Hal ini pula dijelaskan Madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafii bahwa hutang yang sudah mencapai haul wajib zakat. Sebagai mana Sabda Nabi Saw โ€œTidak ada zakat dalam satu harta termasuk berasal dari hutang sehingga mencapai setahun umur kepemilikannya.โ€ HR. Abu Dawud 3. โ€œ Sesungguhnya sedekah-sedekah zakat-zakat itu hanyalah untuk orangยฌorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk memerdekakan budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanaโ€. QS. al-Taubah/960. Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnรขf kelompok, yaitu Kelompok fakir, Kelompok miskin, Kelompok Amil, Kelompok muallafatu qulรปbuhum, Kelompok fi ar-riqรขb, Kelompok al-ghรขrimin, Kelompok fi sabilillah, dan Kelompok ibnu sabil. Berdasarkan dalil tersebut zakat ternyata memiliki pos-pos penerimaan khusus yang telah ditentukan Allah, yaitu yang disebut sebagai mustahik orang-orang yang berhak menerima zakat.. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan orang yang bukan menjadi tanggung jawab langsung kita โ€“ seperti saudara kandung yang kurang mampuโ€”maka zakat boleh diberikan kepada mereka atas dasar kefakiran/kemiskinan. Firman Allah SWT, โ€œSesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.โ€ QS. An-Nahl [16] 90 Namun, tidak diperkenankan memberikan zakat seluruhnya. Sebab, yang perlu diingat masih banyak mustahik/orang yang berhak mendapatkan dana dari zakat tersebut. Umumnya ulama menyarankan lebih utama kita menyalurkan zakat kepada lembaga yang amanah agar lebih adil dan tidak menumpuk pada satu orang/mustahik. Justru dengan penyaluran melalui lembaga tersebut akan banyak lagi masyarakat miskin para mustahik yang dapat terberdayakan. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Aโ€™lam. Muhammad Zen, MA Jika ada orang membeli rumah dg maksud utk dimanfaatkan, baik ditempati sendiri atau dikontrakkan. Kemudian diniatkan jika lagi butuh uang dan harganya naik, akan dijual. Apakah termasuk barang dagangan yang wajib dizakati? Trimโ€™sโ€ฆ Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, Pertama, Diantara yang perlu kita bedakan, niat menjual barang dengan niat memperdagangkan barang tijarah. Menjual lebih umum dibandingkan memperdagangkan. Karena tidak semua aktivitas menjual sama dengan memperdagangkan barang. Menjual barang, ada banyak latar belakangnya. Bisa karena merasa sudah bosan dengan barang, atau ingin ganti yang baru, atau sebab lainnya. Kita mengenal ada istilah, jual rugi atau jual dengan harga yang sama seperti harga waktu beli. Sementara berdagang, umumnya diniatkan dalam rangka mencari keuntungan dan bahkan sebagai mata pencaharian. Terlepas dari kondisi untung rugi usahanya. Kedua, barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan. Barang yang wajib dizakati bukan sebatas barang yang dijual, tapi barang yang diperdagangkan. Dalam ad-Durrul Mukhtar โ€“ kitab madzhab Hanafi โ€“ dinyatakan, ุฃูˆ ุงุดุชุฑู‰ ุดูŠุฆุง ู„ู„ู‚ู†ูŠุฉ ู†ุงูˆูŠุง ุฃู†ู‡ ุฅู† ูˆุฌุฏ ุฑุจุญุง ุจุงุนู‡ ู„ุง ุฒูƒุงุฉ ุนู„ูŠู‡ Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya. ad-Durrul Mukhtar, 2/274. Keterangan yang lain disebutkan dalam Uyun al-Masail, as-Samarqandi mengatakan, ูˆู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ุดุงู… ุณุฃู„ุช ู…ุญู…ุฏุงู‹ ุนู† ุฑุฌู„ ุงุดุชุฑู‰ ุฎุงุฏู…ุงู‹ ู„ู„ุฎุฏู…ุฉ ูˆู‡ูˆ ูŠู†ูˆูŠ ุฅู† ุฃุตุงุจ ุฑุจุญุงู‹ ุจุงุน ุŒ ู‡ู„ ููŠู‡ุง ุงู„ุฒูƒุงุฉุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงุŒ ู‡ูƒุฐุง ุดูุฑูŽู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุฅุฐุง ุฃุตุงุจูˆุง ุฑุจุญุงู‹ ุจุงุนูˆู‡ Hisyam bercerita, Saya bertanya ke Muhammad bin Hasan as-Syaibani tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?โ€™ Jawab Muhammad bin Hasan, โ€œTidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.โ€ Uyun al-Masail, as-Samarqandi, hlm. 42 Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ู„ูˆ ูƒุงู† ุนู†ุฏ ุฅู†ุณุงู† ุนู‚ุงุฑุงุช ู„ุง ูŠุฑูŠุฏ ุงู„ุชุฌุงุฑุฉ ุจู‡ุงุŒ ูˆู„ูƒู† ู„ูˆ ุฃูุนุทูŠ ุซู…ู†ุงู‹ ูƒุซูŠุฑุงู‹ ุจุงุนู‡ุง ูุฅู†ู‡ุง ู„ุง ุชูƒูˆู† ุนุฑูˆุถ ุชุฌุงุฑุฉ ุ› ู„ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠู†ูˆู‡ุง ู„ู„ุชุฌุงุฑุฉ ุŒ ูˆูƒู„ ุฅู†ุณุงู† ุฅุฐุง ุฃุชุงู‡ ุซู…ู† ูƒุซูŠุฑ ููŠู…ุง ุจูŠุฏู‡ุŒ ูุงู„ุบุงู„ุจ ุฃู†ู‡ ุณูŠุจูŠุน ูˆู„ูˆ ุจูŠุชู‡ ุŒ ุฃูˆ ุณูŠุงุฑุชู‡ ุŒ ุฃูˆ ู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒ Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya. as-Syarh al-Mumthiโ€™, 6/142. Ketiga, barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun dipakai terlebih dahulu, hingga menemukan pembeli yang cocok, termasuk wajib dizakati. Syaikh Ibnu Baz mengatakan, ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฃุฑุงุถูŠ ุงู„ู…ุนุฏุฉ ู„ู„ุชุฌุงุฑุฉ ูˆู‚ุฏ ุชูุคุฌุฑุŒ ูููŠู‡ุง ุงู„ุฒูƒุงุฉ ูƒู„ ุณู†ุฉุŒ ุชู‚ูˆู‘ูŽู… ูˆุชุฎุฑุฌ ุฒูƒุงุฉ ุงู„ู‚ูŠู…ุฉ ุนู„ู‰ ุญุณุจ ุงู„ุณุนุฑ ูˆู‚ุช ุงู„ุชู‚ูˆูŠู… Tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, dan disewakan, di sana ada zakatnya setiap tahun. Tanah ini dinilai, dan dikeluarkan zakat sesuai harganya pada saat apraisal. Majmuโ€™ Fatawa Ibnu Baz, 14/168. Kecuali jika dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun setelah itu ada keinginan untuk dimanfaatkan pribadi, maka tidak dizakatiโ€ฆ Ibnu Abidin mengatakan, ุนุจุฏ ุงู„ุชุฌุงุฑุฉ ุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุณุชุฎุฏู…ู‡ ุณู†ุชูŠู† ูุงุณุชุฎุฏู…ู‡ ูู‡ูˆ ู„ู„ุชุฌุงุฑุฉ ุนู„ู‰ ุญุงู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠู†ูˆูŠ ุฃู† ูŠุฎุฑุฌู‡ ู…ู† ุงู„ุชุฌุงุฑุฉ ูˆูŠุฌุนู„ู‡ ู„ู„ุฎุฏู…ุฉ Budak yang diperdagangkan, apabila ingin memanfaatkannya selama 2 tahun maka budak tersebut statusnya tetap sebagai barang dagangan. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/272. Kesimpulannya, rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan, dengan niat, jika butuh uang dan harganya naik akan dijual, bukan termasuk barang dagangan. Sehingga tidak wajib dizakati.. Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐Ÿ” Lafadz Insya Allah, Kewajiban Suami Setelah Istri Meninggal, Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Khodam Pendamping Perempuan, Jilat Silit, Rasul Yang Menerima Suhuf KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

zakat rumah yang tidak ditempati